Bulan lalu merupakan bulan pesta demokrasi tingkat desa yakni pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak bertahap pada 58 desa yang ada di kabupaten musi rawas, pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui elektronik voting ( evoting) yang mana kertas suara berbentuk elektronik yang hanya ditampilkan melalui layar monitorsehingga pemilih hanya cukup menyentuh layar untuk memilih calon tersebut. Untuk Pilkades tahun 2016 ini ada tambahan sistem prosedur dalam pemilihan, yaitu Aplikasi DPT (Daftar Pemilih tetap) fungsinya untuk verifikasi data pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) Sehingga data pemilih benar-benar akurat dan valid.
Telihat dalam sistem aplikasi tersebut cukup hanya menempelkan KTP-el pada sebuah alat Reader KTP-el maka dalam sistem akan langsung terbaca dan langsung dinyatakan hadir dalam sistem aplikasi tersebut sehingga ini berfungsi untuk mencegah pemilih memilih dua kali. Sistem aplikasi tersebut secara teknis terpisah dengan aplikasi pemilihan dengan kata lain merupakan sistem khusus untuk verifikasi data saja.
Dengan sistem Aplikasi DPT tersebut masyarakat tidak bias menggunakan hak pilihnya dua kali dalam satu kali pemilihan karena data tersebut berbasis NIK, dan NIK hanya dimiliki satu penduduk satu NIK dan KTP-el merupakan Identitas yang berbasis NIK dan di akui kevalidan data nya.