INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) 2010 – 2015
KABUPATEN MUSI RAWAS
Nama SKPD : DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan catatan sipil;
- Perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan catatan sipil;
- Pelaksanaan urusan pelayanan umum bidang kependudukan dan catatan sipil;
- Pembinaan koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Pelaksanaan kegiatan pemuktahiran data Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pelaksaan tugas lain yang diberikan Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.