• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) 2010 – 2015

cover

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) 2010 – 2015

KABUPATEN MUSI RAWAS

Nama SKPD : DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan catatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan catatan sipil;
  3. Pelaksanaan urusan pelayanan umum bidang kependudukan dan catatan sipil;
  4. Pembinaan koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang  administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. Pelaksanaan kegiatan pemuktahiran data Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Pelaksaan tugas lain yang diberikan Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

aa

Bookmark the permalink.

Comments are closed.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN