Desa Pemekaran dalam Kabupaten Musi Rawas sudah memiliki kode wilayah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 sepuluh desa Pemekaran tersebut adalah
1. Kecamatan Tugumulyo : Desa Triwikaton Kode Wilayah : 16.05.01.2008 pemekaran
sebagian wilayah Desa Trikoyo dan Kel. B. Srikaton sesuai Perda 25/2011
2. Kecamatan Muara Kelingi : Desa Suka Menang Kode Wilayah 16.05.03.2032 pemekaran sebagian wilayah desa pulau panggung sesuai Perda 25/2011
3. Kecamatan Jayaloka : Desa Ngestikarya Kode Wilayah 16.05.08.2020 Pemekaran sebagian dari wilayah Desa Marga Tani sesuai dengan Perda 25/2011
4. Kecamatan Megang Sakti : Desa Talang Ubi Kode Wilayah 16.05.12.1021 Pemekaran sebagian wilayah Megang Sakti I sesuai dengan Perda 25/2011
5. Kecamatan Sumber Harta : Desa Sumber Asri Kode Wilayah 16.05.19.2010 Pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Sumberharta
6. Kecamatan Sukakarya : Desa Ciptodadi II Kode Wilayah 16.05.21.2008 pemekaran sebagian wilayah Desa Ciptodadi
sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Pasal 4 Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku