Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Musi Rawas, memfasilitasi pelaksanaan isbat (sidang) nikah untuk pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah. Isbat nikah te4rsebut akan digelar bulan Nopember 2015 kemarin di Kecamatan Selangit.
Tujuan itsbat nikah ini, untuk membantu warga yang sudah menikah secara siri, dan belum memiliki surat (buku) nikah, agar bisa mendapatkan buku nikah secara gratis,” Dokumen buku nikah ini sangat penting sebagai dokumen sah pasangan suami-istri, dan menjadi syarat bagi pembuatan akte kelahiran bagi anak-anak mereka.
Kegiatan Pelayanan ini merupakan program Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Pelayanan ini membantu masyarakat dalam mengesahkan perkawinannya, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Dimana pelayanan terpadu ini juga bertujuan, yaitu:
- Untuk mewujudkan pemenuhan hak atas buku nikah, akta cerai dan akta kelahiran yang dilakukan dengan mudah, cepat dan biaya ringan.
- Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas pencatatan nikah dan kelahiran.
- Meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA Kecamatan dan pencatatan kelahiran di Dinas Dukcapil.
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kepemilikan akta resmi sebagai syarat pengakuan Negara atas peristiwa nikah dan lahir yang terjadi