Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa KTp-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Meski demikian, faktanya sejumlah KTP-el milik warga yang beredar saat ini masih terdapat tanggal kadaluarsanya. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan KTP-el yang telah kadaluarsa masih tetap berlaku.
Oleh karena itu, bagi anda yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku.
Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup.
Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat E-KTP baru yang tercantum masa berlaku SEUMUR HIDUP. Padahal E-KTP kadaluarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.
Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam PerubahanUU NO. 23 TAHUN 2006
- Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
- Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP(pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
- KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).