Masyarakat Musi Rawas dihimbau untuk segera untuk menukar Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Manual dengan KTP elekronik, sebab KTP manual tidak berlaku lagi
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Musi Rawas H. Rudi Irawan Ishak melalui Kabid Kependudukan Edi Rosidi mengatakan KTP manual sudah tidak berlaku lagi namun masih banyak masyarakat enggan menukarkannya.
Sekarang KTP manual tidak berlaku lagi, silahkan tukar ke Disdukcapil agar mendapatkan KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup. Dulu pencetakan masih dilakukan di Pusat makanya proses lama sekarang pencetakan sudah dilakukan di Kabupaten dan dalam 15 menit KTP-el sudah jadi
Jika KTP-el mengalami kerusakan dapat diganti dengan membawa surat keterangan dari Kades, jika KTP-el hilang maka membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bila hendak merubah elemen data maka bawa dokumen pendukungnya seperti akte kelahiran.
Jika tidak ada KTP manual maka membawa Kartu Keluarga, nanti datanya akan diselidiki untuk membuktikan ketunggalan data tersebut