Paradigma Baru dalam Pencatatan Sipil

Administrasi Kependudukan sebelum diberlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2006, belum sepenuhnya memberikan sebagian warga hak-haknya karena masih diberlakukan aturan kolonial Belanda. Aturan tersebut bersifat Plural (berlaku banyak ketentuan) dan Diskriminatif  (suku/ras, golongan, agama). Padahal UUD 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Oleh karenanya perihal kedudukan yang sama dihadapan hukum ini memberi arti bahwa setiap warga negara tidak dibedakan  berdasarkan latar belakang apapun. Hal tersebut juga tercermin dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Paradigma Baru Pencatatan Sipil, tidak  boleh ada pembedaan dengan dalih apapun guna  mewujudkan kedudukan yang sama di depan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Disahkannya aturan kependudukan dan pencatatan sipil, oleh DPR pada tanggal 26 November 2013, merupakan perubahan yang mendasar dibidang  administrasi kependudukan, dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menjadi Undang-Undang Nomor 24  Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas, senantiasa menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 24  Tahun 2013. Arah kebijakan bidang kependudukan dan catatan sipil adalah pendekatan hukum dan hak Asasi penduduk yang bertumpu pada pelayanan prima dengan menempatkan penduduk sebagai titik sentral. Dalam hal pelayanan prima dengan menempatkan penduduk sebagai titik sentral, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas  menyususn program kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar penduduk dengan memberikan identitas dan perubahan status kependudukan dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan. Untuk terpenuhinya hal tersebut maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas  memberikan kesempatan kepada aparatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kab.Musi Rawas untuk meningkatkan pembangunan kapasitas dibidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dengan mengikuti berbagai bimbingan teknis, pendidikan dan latihan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil baik yang diselenggarakan oleh Provinsi maupun Pusat.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *