Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada hakikatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu perlu peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan dimana hal tersebut sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
Pelayanan administrasi kependudukan yang tidak diskriminatif termasuk juga dalam melayani penduduk korban bencana alam, penduduk korban bencana sosial, orang terlantar; dan komunitas terpencil (pasal 25 : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan . Pada pasal 26 tentang Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri bahwa Penduduk yang tidak mampu rnelaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri