• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

PEMBERLAKUAN KTP ELEKTRONIK (KTP-el) DAN KTP NON ELEKTRONIK

 

images

 

Sehubungan dengan pemberitaan diberbagai media yang kurang tepat dengan topik “penundaan efektif pemberlakuan KTP Elektronik (KTP-el) hingga akhir tahun 2014”, disampaikan penjelasan Kemendagri untuk meluruskan hal tersebut sebagai berikut:

1.  Tidak ada perubahan maupun penundaan pemberlakuan KTP Elektronik (KTP-el). KTP-el berlaku sejak penduduk menerima/ memilikinya.

2.  Terhadap KTP Non Elektronik, yang pada awalnya hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009, kemudian diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2012, terakhir diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013. Pasal 10 Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 diatur bahwa “KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014”.

3.   Dasar pertimbangan utama dalam memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik adalah:

a.   Sampai akhir tahun 2013,  dari 191 juta Penduduk yang berpotensi memiliki KTP-el dan anggaran yang tersedia sampai dengan tahun 2013 hanya untuk 172 juta Penduduk wajib KTP, sehingga terdapat sekitar 19 juta Penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh KTP-el sampai akhir 2013.

b.   Pelaksanaan pencetakan KTP-el pada tahun 2014 diserahkan kepada kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, akan tetapi anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota termasuk untuk pencetakan KTP-el dianggarkan dalam APBN-P 2014, sehingga pada awal tahun 2014 sebelum APBN-P tersedia, maka pencetakan KTP-el di kabupaten/kota belum bisa dilaksanakan.

4.   Apabila masa berlaku KTP Non Elektronik tidak diperpanjang, maka sejumlah 19 juta Penduduk terancam tidak memiliki kartu identitas, karena di satu pihak KTP Non Elektronik tidak berlaku lagi, di pihak lain KTP Elektronik tidak dimungkinkan untuk didapatkannya.

5.   Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 150 antara lain mengamanatkan Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan, dapat ikut memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el atau KTP Non Elektronik) atau Paspor. Dengan adanya perpanjangan masa berlaku KTP Non Elektronik, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih bisa menggunakan hak pilihnya walaupun tidak tercantum dalam DPT.

6.  Bagi penduduk yang berhak memiliki KTP namun belum melakukan pendaftaran, dihimbau untuk segera mendaftar agar memperoleh identitas resmi penduduk sebagai bukti diri untuk mengurus berbagai kepentingan yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan publik.

 

 

Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN