Pencetakan KTP elektronik yang dilakukan di daerah kab/kota termasuk di Kabupaten Bogor terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2015 terpaksa terhenti untuk sementara dikarenakan adanya gangguan pada data center yang ada di Kementrian Dalam Negeri, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh pihak Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri melalui surat edaran Kemendagri Nomor :471.13/ 9064/Dukcapil tertanggal 28 Agustus 2015, dalam surat tersebut juga berisikan permohonan maaf Kementrian Dalam Negeri atas gangguan tersebut dan menginformasikan bahwa saat ini data center sedang dalam proses perbaikan dan sampai dengan kondisi normal kembali maka pelayanan pencetakan ktp elektronik tidak dapat dilaksanakan dahulu untuk sementara sampai dengan adanya informasi kembali dari Pusat