• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS
  • -

Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik ePUPNS

Proses Registrasi e-PUPNS 2015 (Bagian 2)

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, H. Rudi Irawan, S.Sos, M.Si mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdukcapil Kab. Musi Rawas untuk segera melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil ePUPNS.

ePUPNS adalah program pemerintah untuk mendata kembali pegawai negeri sipil diseluruh indonesia. Badan Kepagawaian Nasional ( BKN ) menyebutkan PNS wajib melakukan pendaftaran ulang. Berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015.

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang bisa diakses via link http://pupns.bkn.go.id.

PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya ialah

meng-klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).

Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register.

“Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS.

Formulir e-PUPN ini terdiri dari permintaan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).

“Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi.

 

 

Bookmark the permalink.

Comments are closed.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN