Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berusaha memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar. Operator telekomunikasi diminta untuk kembali meminta data pelanggannya agar valid sesuai ketentuan pemerintah.
Sistem pendaftaran kartu prabayar mewajibkan pelanggan mengisi data miliknya menggunakan nomor induk kependudukan yang terdapat di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses pendaftaran ulang kartu prabayar tersebut nantinya bakal dilakukan menggunakan perangkat tambahan berupa alat pembaca atau reader KTP-el. Nantinya, semua outlet resmi yang menangani pendaftaran tersebut harus memiliki reader KTP-el.
“Untuk reader-nya sedang dibicarakan teknisnya seperti apa. Kita maunya gak minta subsidi, kasihan pemerintah sudah banyak urusannya,” ungkap Alexander Rusli, Ketua Asosiasi Penyenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Meskipun menyatakan diri tak mau disubsidi pemerintah, ATSI masih belum menentukan sistem pengadaan reader KTP-el tersebut. Alexander berharap operator bisa bekerjasama dalam penyediaan perangkat pembaca itu.
“Kita masih perlu diskusi lagi nantinya, terkait soal penyediaan reader KTP-el. Sebenarnya kan bisa disediakan bersama oleh operator, jadi gak usah tiap operator beli sendiri-sendiri,” ungkap Alexander, Senin (22/9/2014) di Hotel Millenium, Jakarta.