Peristiwa Penting dalam Pencatatan Sipil

MOU

Undang-undang  nomor 24 tahun 2013tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 1 ayat 15 mengatakan bahwa Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara dalam ayat 17 yang dimaksud dengan Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Perubahan substansif yang mendasar dalam  Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam Penerbitan Akta Pencatatan Sipil adalah semula dilaksanakan di tempat terjadinya  peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Untuk akta kelahiran, yang pelaporannya melebihi batas waktu diatur dalam pasal 32 Undang-undang nomor 24 tahun 2013. Pasal tersebut mengatur tentang Pelaporan kelahiran yang melampaui batas  waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal  kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sementara pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 tahun : Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan   Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

Akta kelahiran sebagai catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Ada 4 status anak pada akta kelahiran, pertama;  Anak pasangan suami dan isteri  (Pasal 42 Undang-Undang No 1 Tahun 1974), kedua; Anak seorang ibu  (Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun   1974), ketiga; Anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan ortunya (Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006), keempat; Anak seorang ibu dan seorang laki-laki. (Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 atas Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974).

Negara secara administratif berkewajiban memberi perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penyanderaan, penganiayaan, penelantaran, eksploitasi termasuk penganiayaan seksual dan perdagangan anak (pasal 19 ayat 1 Konvensi Hak Anak). Berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas pada tanggal 19 Desember 2014 telang menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk dalam Kab.Musi Rawas menuju Kabupaten Layak Anak. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas dengan bererapa SKPD dan organisasi perempuan, antara lain : Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Sosial Kab.Musi Rawas, Dinas Kesehatan Kab.Musi Rawas, Kantor Pemberdayaan Perempuan Kab.Musi Rawas, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Musi Rawas dan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kab.Musi Rawas.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *