• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Perspektif Pelayanan dalam UU nomor 24 tahun 2013

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPMN) 2015-2019, menyebutkan  bahwa dalam rangka menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, ada 10 (sepuluh) sub agenda yang menguraikan dan merumuskan sasaran, arah kebijakan dan strategi. Salah satu sub agenda tersebut adalah meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Data serta Informasi Kependudukan (sub agenda ke-10). Landasan Hukum dalam melaksanakan sub agenda ke-10 RPJPMN adalah Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang  Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa tertib administrasi kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, telah menyosialisasikan hal tersebut mengingat adanya perubahan paradigma, dimana dulu masyarakat untuk mendapatkan hak sipilnya mendatangi instansi pemerintah namun sekarang pemerintahlah yang melayani masyarakat (Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas).

Dinas Dukcapil sebagai instansi yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanannya langsung menyentuh hak dasar masyarakat pada tanggal 11 Maret 2015 mengundang rapat seluruh kepala seksi Pelayanan Umum Kecamatan se Kabupaten Musi Rawas untuk berkoordinasi dalam rangka mengoptimalkan  pelayanan terhadap masyarakat. Rapat ini merupakan rapat yang pertama sejak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bapak H. Rudi Irawan, S.Sos, M.Si, dilantik Bupati Musi Rawas pada bulan Januari 2015. Bapak Kepala Dinas mengingatkan untuk mentaati SOP mengingat produk yang dihasilkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Data dan Dokumen Kependudukan. Ada 3 hal penting dalam tertibnya administrasi kependudukan, yaitu : pertama, Terbangunnya Database Kependudukan yang Akurat ditingkat Kab/Kota, Prov & Pusat (online melalui SIAK);  kedua,; dalam penerbitan NIK, tidak ada NIK ganda; ketiga, Tidak adanya dokumen ganda dan palsu, karena prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN