PUG di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas
Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender
menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Pengarusutamaan gender (PUG) tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Instruksi Presiden ini menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Gubernur, Bupati/Walikota, untuk: pertama, melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing; kedua, memperhatikan dengan sungguh-sungguh pedoman PUG dalam pembangunan; ketiga, Kementrian Pemberdayaan Perempuan memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam pelaksanaan PUG; keempat, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing menentukan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Inpres tersebut; kelima, Inpres ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Tepat pada tanggal 19 Desember 2014, Inpres ini berusia 14 tahun. Inpres nomor 9 ini di keluarkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2000 dan di tandatangani oleh Presiden RI ke-4, Abdurahman Wahid. Sementara itu dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender, Kementrian dalam Negeri telah menyusun Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Pengarusutamaan gender sebagai strategi, dapat menjamin keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan serta dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, permasalahan dan pengalaman perempuan dan laki-laki dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kegiatan.
Pengarusutamaan Gender (PUG) sering dipahami sebagai program/kegiatan yang implementasinya dianggap memerlukan anggaran khusus. Padahal Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang tidak memerlukan dana khusus dalam mengimplementasikannya. Pengarusutamaan Gender (PUG) secara langsung masuk ke dalam bagian integral dari program-program yang sudah ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten kota. Yang terpenting adalah komitmen pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apakah Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi bagian integral dari program-program SKPD tersebut atau tidak. Menyatukan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada dasarnya telah melaksanakan pengarusutamaan gender. Konsep PUG pada Dinas Dukcapil Kab.Musi Rawas, terlihat pada program Penataan Administrasi kependudukan melalui kegiatan koordinasi pelaksanaan kebijakan kependudukan. Isu yang muncul pada program tersebut adalah banyaknya akte kelahiran anak ibu, oleh karena itu solusinya adalah dilaksanakannya sidang itsbat perkawinan. Indikator, pada tingkat output meningkatnya kepemilikan akta perkawinan sebagai bagian dari kepemilikan akta kelahiran. Pada tingkat outcome akan terlihat meningkatnya pencatatan perkawinan/legalisasi perkawinan secara hukum, yang esensinya adalah penghapusan stereotipe terhadap perempuan. Pelaksanaan PUG diawali dengan data terpilah sebagai data pembuka wawasan dan menentukan issue strategis serta diakhiri dengan analisis gender.