Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Angkatan 1 di Balik Papan
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil Angkatan 1 yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 September 2015 di Balikpapan, diikuti oleh Kepala Biro/Dinas yang menangani kependudukan,dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari 12 (dua belas) Provinsi dan 165(seratus enam puluh lima) Kabupaten/Kota. Rakernas dengan tema “Setelah 70 Tahun Merdeka, Ayo Kerja Mewujudkan Nawa Cita Pertama Pemerintah Untuk Menghadirkan Negara Yang Bekerja, Memberikan Rasa Aman dan Melindungi melalui Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil”, dengan narasumber Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktur Pendaftaran Penduduk, Direktur Pencatatan Sipil, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, antara lain bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan strategi sipil yang perlu disusun untuk meningkatkan cakupan pencatatan khususnya cakupan pencatatan kelahiran anak di kalangan anak usia 0 – 18 tahun sesuai dengan kebijakannasional, mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan, khususnya bidang pencatatan sipil yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.
HASIL RAKERNAS
Dengan memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri, dan materidari para Narasumber serta hasil diskusi, maka telah dirumuskan dan disepakatihal-hal sebagai berikut :
A. YANG BERKAITAN DENGAN STRATEGI PENINGKATAN CAKUPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
1. Program Prioritas Pemerintah Tahun 2015 – 2019 Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalangan Anak Dalam rangka pelaksanaan salah satu program prioritas pemerintah Tahun 2015 – 2019 yaitu peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak, Menteri Dalam Negeri telah mengambil kebijakan danlangkah-langkah sebagai berikut :
a. Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor :472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2015 Hal Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalangan Anak Usia 0 – 18 Tahun;
b. Menyelenggarakan Rakernas dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu :
1) Angkatan I, di Balikpapan pada tanggal 28 s.d. 30 September 2015,
2) Angkatan II, di Surabaya pada tanggal 6 s.d. 8 Oktober 2015,
3) Angkatan III, di Jambi pada tanggal 11 s.d. 13 Oktober 2015,
2. Strategi Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalangan Anak
a. Pentingnya identitas bagi seorang anak yang menyangkut nama, kewarganegaraan dan asal-usul yang diberikan sejak lahir dan dituangkan dalam dokumen Akta Kelahiran yang merupakan pengakuan Negara, status pribadi dan status hukum seseorang didasarkan pada hukum positif Indonesia.
b. Dari 83.551.734 anak Indonesia yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 26.493.960 jiwa (31,71%). Kota Bontang prosentase kepemilikan akta kelahiran anak 75,76 % sedangkan Propinsi Papua 11,04% Disinilah terjadinya kesenjangan kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia.
c. Permasalahan rendahnya data kepemilikan Akta Kelahiran Anak (0-18tahun) dalam Data Base Kependudukan Nasional (semester I tahun 2015) disebabkan belum seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan SIAK dalam pencatatan kelahiran, masyarakat belum menganggap penting akta kelahiran dan masih terdapat regulasi yang sulit dilaksanakan.
d. Upaya dan strategi yang harus dilakukan adalah konversi data kepemilikan akta kelahiran, melakukan pelayanan keliling, pembentukan UPT, pengangkatan petugas registrasi, kerjasama pelayanan pencatatan sipil dengan melibatkan instansi terkait dan pelayanan terpadu itsbat nikah, penerbitan buku nikah dan akta kelahiran.
e. Spesifikasi blangko Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015.
B. YANG BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2015
1. Pemanfaatan Pencatatan Sipil
a. Berdasarkan UU Nomor23Tahun2006tentangAdministrasiSIAKdalamMendukungPelayananAkta Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013,dalam pelayanan dan administrasi kependudukan antara lain di tingkat penyelenggara Instansi Pelaksana pelayanan pencatatan sipil difasilitasi dengan SIAK.
b. Untuk mendukung hal tersebut maka perlu dilakukan pengembangan bidang pencatatan sipil melalui SIAK yang meliputi antara lain pelaporan kelahiran (desa/kelurahan), pelayanan yang bekerjasama dengan lintas sektor, digitalisasi arsip dokumen pencatatan sipil (akta non SIAK ) menggunakan scanning, sms gateway, dan Integrasi dengan pelayanan perkawinan Islam.
2. Penguatan Dokumen Kependudukan (KK dan KTP-el) dalam Mendukung Pencatatan Sipil
a. Setiap Penduduk wajib memiliki NIK yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana tercantum dalam dokumen kependudukan seperti KK dan KTP-el serta dijadikan dasar penerbitan dokumen dan identitas lain.
b. Identitas penduduk diperoleh dari pencatatan dan penerbitan biodata penduduk untuk penerbitan KK dan KTP-el.
c. Elemen biodata penduduk terdiri dari tanggal, bulan, tahun dan tempat kelahiran serta nama, tempat tinggal, pekerjaan , pendidikan dll.
3. Pembinaan Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Kabupaten/Kota di Bidang Pencatatan Sipil
a. Sebagai tindak lanjut Pasal 83A UU Nomor 24 Tahun 2013 bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (tingkat Propinsi), Bupati/Walikota (tingkat Kabupaten/Kota).
b. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipl berdasarkan 3 (tiga) tipologi yaitu : tipe A (beban kerja besar); Tipe B (beban kerja Sedang), dan tipe C (beban kerja kecil).
c. Program dan Anggaran disusun beradasarkan pelayanan data riil by NIK, by name, by address.
d. Peningkatan kapasitas Aparatur melalui bintek secara nasional antara lain bintek manajerial, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data serta tata kelola pemerintahan.
4. Peran Pencatatan Sipil dan Statistik Vital dalam Pemanfaatan Data Kependudukan
a. Rangkaian kgiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan PIAK serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
b. Pengelolaan dan penyajian data kependudukan dilakukan secara
berjenjang dari tingkat nasional merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri,skala propinsi
kewenangan Gubernur,skala Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota. Sedangkan penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
c. Pemanfaatan data kependudukan harus mendapatkan ijin dari penyelenggara administrasi kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang lingkup dan Tatacara Pemberian Hak Akses serta pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
d. Cakupan layanan pemanfaatan data Kementerian Dalam Negeri dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan layanan publik tingkat pusat, tingkat provinsi melayani lembaga pengguna yaitu SKPD Provinsi, tingkat kabupaten/kota melayani SKPD Kab/kota dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
e. Mekanisme Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan (pusat), Menteri Dalam Negeri dengan Menteri/Kepala Lembaga melakukan MoU, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pejabat Eselon 1/setingkat melakukan perjanjian kerjasama dan tim teknis langsung melakukan implementasi
f. Mekanisme pemanfaatan data dan dokumen kependudukan (daerah), Gubernur atau Bupati/Walikota mengeluarkan ijin pemanfaatan data dan pemberian hak akses kepada pimpinan lembaga tingkat provinsi atau kabupaten/kota, Kepala Unit Kerja Dukcapil tingkat Provinsi atau Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota melakukan Perjanjian Kerjasama dengan pimpinan lembaga tingkat provinsi atau kab/kota ditindaklanjuti dengan tim teknis melakukan implementasi.
g. MoU bersifat umum perihal substansi yang disepahami, jangka waktu dan ketentuan teknis dengan PKS, Perjanjian Kerjasama (PKS) memuat antara lain: Judul PKS, Nama/Jabatan pihak yang bekerjasama, hak para pihak, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu dan keadaan memaksa, berakhirnya perjanjian, penyelesaian perselisihan dan lain lain dan penutup