Rapat Koordinasi Percepatan perekaman e-KTP
Berdasarkan Surat Edaran Menteri No. 471.13/3938/sj tentang percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas melakukan Rapat Koodinasi Percepatan dan pengembangan e-KTP yang dipimpin oleh Assisten II Setda Kab. Musi Rawas, Edi Iswanto, dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kab. Musi rawas, Kementerian Agama Kab. Musi Rawas camat-camat serta operator e-KTP se Kabupaten Musi Rawas (2/9/13), bertempat di Oproom Setda Kab. Musi Rawas. Dalam rangka memaksimalkan akurasi data kependudukan nasional dan pemanfaatan peralatan perekaman e-ktp yang sudah tersedia di tempat pelayanan e-KTP.
Berdasarkan PERPRES Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, antara lain mengamanatkan bahwa KTP Non Eletronik (KTP Lama) hanya berlaku paling lambat tanggal 31 Desember 2013, maka perlu upaya yang optimal untuk menyelesaikan perekaman e-KTP bagi wajib KTP yang berjumlah + 124.115 jiwa (28,4%), dan perekaman sidik jari, iris mata dan pas photo dikembangkan bagi penduduk yang berumur di bawah 17 tahun.
Dinas kependudukan dan Catatan sipil sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini, diharapkan pihak kecamatan bisa menyusun jadwal untuk perekaman di sekolah-sekolah menengah atas yang ada di kabupaten Musi Rawas agar percepatan perekaman bisa terlaksana dengan baik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. Dian Chandera, M.Si, menjelaskan pihak dukcapil sebelumnya sudah mendatangi beberapa sekolah untuk melakukan perekaman bagi siswa-siswi sekolah yang ada di kabupaten Musi Rawas, seperti SMAN 2 Muara Beliti, SMK Kharisma Tugumulyo dan SMA YPBI 3 Tugumulyo,
Data Rejeck dan Data Validation
Data Reject dan Data Validation adalah data penduduk yang sudah melakukan perekaman dan telah terkirim kedalam Database Nasional, namun tidak dapat dilakukan pencetakan e-KTP yang disebabkan antara lain: data sidik jari atau iris mata ataupun elemen data yang bersangkutan tidak memenuhi syarat cetak. Sehingga perlu dilakukan perekaman ulang, dan harus menggunakan perangkat perekaman e-KTP mobile. (karena yang bersangkutan sudah melakukan perekaman dan datanya tersimpan dalam Server Kecamatan)
Data Reject dan Validation diperoleh dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai berikut:
Kecamatan |
Data Reject |
Data Validasi |
Tugumulyo | 6 | 26 |
Muara Lakitan | 21 | 1.365 |
Muara Kelingi | 18 | 858 |
Rawas Ilir | 36 | 53 |
Rawas Ulu | 44 | 570 |
Ulu Rawas | 7 | – |
Rupit | 19 | 40 |
Jayaloka | 10 | 6 |
Muara Beliti | 7 | 33 |
Stl. Ulu Terawas | 2 | 557 |
Selangit | 33 | 630 |
Megang Sakti | 37 | 25 |
Purwodadi | 6 | 3 |
Bts. Ulu | 24 | 1.060 |
Karang Jaya | 28 | 974 |
Nibung | 4 | 1 |
Karang Dapo | 21 | 671 |
TP. Kepungut | 2 | 9 |
Sumber Harta | 5 | 439 |
Tuah Negeri | 16 | 320 |
Suka Karya | – | 233 |
Total |
346 | 7.873 |