• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

RENJA 2015 DISDUKCAPIL MUSI RAWAS

6. Cover Renja 2016

TUJUAN, SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN

Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional

Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 merupakan lanjutan Program tahun sebelumnya di sinergikan dan berperan pada kebijakan daerah. Adapun Program tersebut :

  1. Surat Mendagri Nomor : 474.1/2218/SJ, tanggal 1 Agustus 2008 tentang Rencana Strategis 2011 “Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya” untuk mencapai sasaran dimaksud, maka diharapkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menempatkan Pencatatan Sipil pada Program Prioritas.
  2. Surat Edaran Mendagri Nomor : 471.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) Program Strategis Nasional yaitu :
  3. Pemutakhiran Data Kependudukan;
  4. Penerbitan NIK; dan
  5. Penerapan e-KTP.
  6. Surat Edaran Mendagri Nomor : 470/3264/SJ, tanggal 29 Agustus 2012 perihal Petunjuk Penyiapan Data Kependudukan untuk pemilu tahun 2015;
  7. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/1090/SJ, tanggal 1 Maret 2013 perihal Pencepatan Penyelesaian Perekaman KTP-el Secara Reguler Bagi Penduduk Wajib KTP;
  8. Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 470/2406/2014, tanggal 29 September 2014 perihal Percepatan Perekaman KTP-el;
  9. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 472.11/4954/SJ, tanggal 31 Agustus 2015 perihal Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalangan Anak Usia 0-18 Tahun

 

Tujuan dan Sasaran Renja SKPD

  1. Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Dengan adanya tujuan memberikan arah yang lebih jelas untuk mencapai sasaran yang dituju. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas menetapkan sejumlah tujuan yang relevan untuk setiap misi yaitu :

“Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan secara maksimal dan terpadu.”

  1. Sasaran

Untuk mencapai tujuan yang dilakukan adalah penetapan sasaran yang akan dicapai. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai dalam jangka pendek yaitu dalam kegiatan operasional.

Dari tujuan diatas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai sasaran yang ingin dicapai :

“ Meningkatnya pelayanan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ”.

 

  1. Cara Pencapaian Tujuan dan Sasaran.

 

Penentuan Kebijakan.

Kebijakan yang ditetapkan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, meliputi langkah-langkah penetapan kebijakan.

Kebijakan yang ditetapkan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan adalah :

  1. Menjadikan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Menerbitkan identitas dan dokumen kependudukan, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait mengingat pembangunan yang sasarannya penduduk adalah kegiatan yang bersifat lintas sektor sehingga memerlukan strategi kebijakan yang terpadu.
  4. Pengembangan pusat data terpadu.
  5. Meningkatkan kualitas dan kinerja serta pengembangan kapasitas SDM Aparatur Pengelola SIAK.
  1. Indikator Kinerja dan Target

Indikator kinerja dan target Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas tahun 2016 sebagaimana Renstra Disdukcapil Kab. Musi Rawas 2010 – 2016 dapat dilihat tabel berikut.

Bookmark the permalink.

Comments are closed.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN