VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
- Visi dan Misi
Dengan memperhatikan Visi Kabupaten Musi Rawas yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 – 2015 maka visi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, adalah :
“Tertib Administrasi Kependudukan Menuju Terciptanya Akurasi Data dan Infomasi Kependudukan”.
Visi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Administrasi kependudukan mempunyai arti rangkaian kegiatan pendataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Tertib administrasi kependudukan berarti rangkaian kegiatan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil selalu dijalankan melalui tahapan pelaksanan dan prosedur yang berlaku, tidak melewati dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.
Dengan tertib administrasi kependudukan ini, ada harapan yang ingin diwujudkan yaitu :
- Terciptanya akurasi data kependudukan : melalui administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, diharapkan data yang diberikan adalah data yang benar, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
- Terciptanya informasi kependudukan : dengan menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan, maka diharapkan terbangunnya database kependudukan yang akurat baik ditingkat kabupaten, propinsi dan pusat.
Guna mewujudkan visi tersebut terdapat misi yang harus dilaksanakan yaitu :
- Memberikan pelayanan prima untuk pemenuhan hak dasar penduduk dengan memberikan identitas dan perubahan status kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
- Menyediakan dan mengembangkan informasi kependudukan secara akurat, lengkap dan up to date untuk kepentingan publik dan pembangunan.
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia aparatur di bidang pengelolaan Administrasi Kependudukan.
Penjelasan masing-masing Misi :
Misi Kesatu :
Sebagai lembaga yang mengelola urusan kependudukan dan pecatatan sipil, Disdukcapil harus berusaha seoptimal mungkin dalam memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga terwujud tujuan dari administrasi kependudukan yaitu tertibnya database kependudukan, tertibnya penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tertib Dokumen Kependudukan.
Misi Kedua :
Dengan menyediakan dan mengembangkan informasi kependudukan melalui website dan publikasi lainnya sehingga masyarakat bisa mengakses informasi dengan cepat, akurat, lengkap dan up to date.
Misi Ketiga :
Tuntutan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus disikapi dengan terus meningkatkann kualitas dan pelayanan aparatur. SDM Aparatur yang diharapkan adalah yang mampu dan konsisten dalam penanganan dokumen kependudukan, dengan kualitas aparatur yang baik maka kegiatan pelayanan akan beerjalan dengan lancar.
- Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin diraih dari masing-masing misi.
Tabel IV.1. MISI – TUJUAN
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, terukur, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.
4.3. Tujuan Dan Strategi
Strategi adalah kesuluruhan cara atau langkah dengan perhitungan yang pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi persoalan. Cara atau langkah dirumuskan lebih bersifat makro dibandingkan dengan “Teknik” yang lebih sempit, dan merupakan rangkaian kebijakan. Sehingga Strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
Kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diambil oleh Pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan Program/ Kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi satuan kerja perangkat daerah.