• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

SEKILAS PANDANG NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

thumb_eKTP_MSSalah satu hal penting dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.

Sesuai amanat Undang-undang  Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut dijalankan secara bertahap. Undang-undang Adminduk, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. Undang-undang  Adminduk tersebut mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.

Undang-undang itu juga mengatur  Nomor  Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti paspor, surat sertifikat hak milik, surat izin mengemudi (SIM), dan sebagainya. Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan. Dengan pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah NIK. Posisi NIK karena itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.

Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud  dengan sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia. Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya. Kedepan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Ketunggalan NIK dijaga melalui sistim identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 (enam belas)digit dan kode penyusun NIK terdiri dari :

  1. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.
  1. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
  1. 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.

Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0001. Jika ada seorang perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0002. Demkian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 170890 0001.

NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Atas Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib mencantumkan NIK pada kolom khusus yang tersedia pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK dan NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri.

 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud diatas diletakkan pada posisi mendatar pada setiap dokumen administrasi kependudukan. NIK sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang menangani dokumen administrasi kependudukan yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

       NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana sesuai dengan tempat domisili yang bersangkutan. Demikian pula penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. 

sumber

Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN