Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kab. Musi Rawas melakukan sosialisasi mengenai hal perubahan catatan sipil khususnya yang tercamtum perubahan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Pelaksanaan sosialisasi ini sendiri dihadiri oleh Sekretaris Camat (sekcam), Kasi Pelayanan Umum, Operator Kecamatan serta Sekretaris Desa (sekdes)di empat belas Kecamatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan selama 4 hari kedepan. Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU tahun 2013 ini sendiri memberikan pemahaman kepada petugas administrasi kependudukan tingkat bawah baik sekcam maupun sekdes untuk nantinya disampaikan kepada masyarakat tetang administrasi kependudukan untuk wajib dimiliki baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta pelayanan kependudukan lainnya.
Dengan adanya sosilasasi ini diharapkan sekcam maupun sekdes dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan sehingga masyarakat mengerti akan pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan lainnya.