26/3/2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepada Kepala Desa dalam Kabupaten Musi Rawas, yang dalam tahap pertama ini diikuti oleh Kepala Desa dalam 3 (tiga) Kecamatan yaitu kecamatan Muara Kelingi, STL Ulu Terawas dan Kecamatan Tuah Negeri. Kegiatan yang sama akan juga diadakan kembali pada minggu-minggu selanjutnya. Adapun jadwal Sosialisasi ini adalah :
No | Kecamatan | Hari Tgl | Waktu | Tempat |
1 | STL Ulu Terawas | Kamis, 26 Maret 2015 | 13.00 s.d. Selesai | Disdukcapil Mura |
Muara Kelingi | ||||
Tuah Negeri | ||||
2 | Megang Sakrti | Kamis, 2 April 2015 | 13.00 s.d. Selesai | Disdukcapil Mura |
Muara Lakitan | ||||
Sukakarya | ||||
3 | Jayaloka | Kamis, 9 April 2015 | 13.00 s.d. Selesai | Disdukcapil Mura |
Muara Beliti | ||||
Selangit | ||||
Tugumulyo | ||||
4 | Sumberharta | Kamis, 16 April 2015 | 13.00 s.d. Selesai | Disdukcapil Mura |
TPK | ||||
Purwodadi | ||||
BTS Ulu |
diharapkan dalam sosialisasi ini dapat menjadi ajang silaturahmi bagi Kepala Desa dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena dalam menunjang pelayanan administrasi kependudukan perlu peran aktif kepala desa dan petugas registrasi desa masing-masing untuk menghimbau warga desanya untuk memiliki dokumen kependudukan.