Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Mengenai persyaratan membuat KIA, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan 14 Januari 2016 menyebutkan anak WNI berusia 0-5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopi akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Bagi anak WNI yang telah berusia 5 -17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan fotocopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Menurut Dirjen Dukcapil, “Dalam penerbitan KIA sekaligus diterbitkan Akta Kelahiran yang bersangkutan dan juga perubahan Kartu Keluarga orang tuanya. Dijelaskan juga bahwa penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK.