Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Dalam Negeri hari ini menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa perusahaan perbankan terkait dengan penggunaan elektronik kartu tanda penduduk di sistem mereka. Nota itu ditandatangani sendiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo bersama lima perbankan tersebut.
Nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya ditandatangani berisi tentang kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan e-KTP antara Kementerian Dalam Negeri dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 2014 lalu. Lima perusahaan perbankan yang menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendagri tersebut adalah Bank SinarMas, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BTPN. Selain itu ada satu perusahaan lagi yang ikut menandatangani nota tersebut, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang kredit PT Pefindo.
Bukan kami yang memilih bank tersebut tapi mereka yang mengajukan diri. Saya harap semua bank nanti siap,” kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Selasa (7/7).
Tjahjo menegaskan, pemanfaatan e-KTP bisa mengurangi kejahatan yang mungkin terjadi di dunia perbankan. “Saya ditunjukkan oleh salah satu direktur reserse kriminal bahwa satu orang bisa memiliki 150 KTP,” kata Tjahjo.
“Tapi dengan adanya ini maka orang mencuri pasti tertangkap karena di e-KTP datanya sudah mencakup mata dan sidik jari.”
Menurut Tjahjo, Kemendagr tidak bisa berdiam diri menunggu berbagai lembaga untuk mulai menggunakan sistem ini. Mereka harus menjemput bola ke lapangan, dan semua dilakukan agar keamanan seluruh warga negara terjaga.
Tak hanya perusahaan perbankan saja, Tjahjo menegaskan bahwa sistem e-KTP harus bisa masuk ke lembaga-lembaga lain. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut Kemendagri harus menjadi pelopor untuk menjaga stabilitas negara.
Lembaga lain yang sedang diincar oleh Kemendagri untuk menggunakan sistem yang sama di antaranya adalah Polri dan TNI. Khusus untuk Polri, Tjahjo mengatakan baru satuan Korps Lalu Lintas dan Detasemen Khusus.
“Bea cukai, lalu imigrasi, terakhir PBB untuk cari data kemiskinan dan lain-lain. Tak lupa Departemen Sosial juga,” katanya.