• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Jangan urus KTP lewat calo

calo-ktp-di-dukcapil-kota-banjarbaru

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Musi Rawas menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perantara atau calo, pasalnya selama ini masih ada anggapan di masyarakat pengurusan dokumen kependudukan dipungut biaya. Kepala Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas mengatakan kepengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Akte-akte  tidak dipungut biaya alias GRATIS. Dan itu adalah kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Munculnya biaya pada saat mengurus dokumen kependudukan dimungkinkan karena masyarakat menggunakan jasa perantara. Kalau minta bantuan kepada penyedia jasa pasti ada biayanya, masyarakat kadang menyadari hal tersebut, bahwa biaya itu merupakan ongkos untuk orang yang dimintai tolong. Lebih baik mengurus sendiri jangan minta bantuan kepada penyedia jasa. Masyarakat cukup meluangkan waktu dan kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kab. Musi Rawas menegaskan bahwa semua dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas adalah gratis/tidak dipungut biaya, bila ada petugas yang melakukan pungli segera laporkan di SMS Center Pelayanan Dukcapil

SMS CENTER : 08117187187

 

Mengapa Data Penduduk (menjadi) Hilang / Tidak Ada Di Dalam Database Kependudukan?

Hampir setiap hari Dinas Kependudukan khususnya Bidang Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terkait data-data yang hilang dalam daftar kartu keluarga yang dipegang oleh masyarakat dan banyak masyarakat ayng bertanya mengapa datanya hilang,

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa data kependudukan yang ada di Disdukcapil adalah data yang dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian maka menjadi pertanyaan juga oleh para petugas di Dinas bahwa karena dilindungi oleh undang-undang, maka petugas baik di tingkat kecamatan maupun dinas sangat berhati-hati untuk merubah, memindah, bahkan untuk menghapus (delete) data masing-masing penduduk tanpa adanya berkas permohonan dari yang bersangkutan. Baik pendaftaran penduduk lahir, meninggal maupun pindah dan data ganda (sampah). Untuk menghapus data ganda pun tidak akan berani sembarang menghapus sebelum penduduk bersangkutan memberikan informasi yang benar dan valid kepada petugas di Dinas dengan menyertakan bukti-bukti tentang biodatanya.

Setelah melalui berbagai penelusuran data dan mencari informasi (bertanya) kepada penduduk yang bersangkutan maka ada beberapa sebab yang mengakibatkan data penduduk tersebut hilang/terhapus dari database kependudukan yaitu :

  1. Banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan data hilang dengan membawa kartu keluarga yang lama (sudah berubah jumlah anggota dan perubahan-perubahan lainnya : status, domisili dan kepemilikan Kartu Keluarga baru /pecah KK) padahal dalam database diketahui berada dalam daftar keluarga yang berbeda.
  2. Permohonan pencetakan KTP tidak dibarengi dengan pencetakan ulang KK dimana penduduk yang bersangkutan terdaftar dalam KK tersebut sehingga banyak yang tidak mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nomor KK, biodata dan daftar anggota keluarga didalamnya.
  3. Masih adanya permasalahan data ganda per individu dan per keluarga sehingga tidak diketahui secara pasti nomor KK yang dipegang oleh penduduk dengan nomor KK yang tersimpan di database.
  4. Kendala data ganda per individu dan ganda per keluarga tersebut tidak dapat dipastikan mana yang benar sampai dengan penduduk ybs mengkonfirmasi secara langsung ke petugas di dinas dan petugas dapat menghapus data yang salah.
  5. Masih adanya penduduk pindah baik antar Kecamatan dalam satu kabupaten maupun antar kab yang tidak melalui prosedur pindah yang benar sehingga berakibat data penduduk menjadi ganda.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka menjadi tugas dan kewenangan petugas di level dinas untuk melakukan penelusuran, perbaikan dan penghapusan data penduduk yang tidak sesuai dan merupakan data ganda (sampah).

Mengapa perubahan data dan pengembalian data hilang harus di Dinas ?

Sesuai aturan UU, dinas dalam hal ini menjadi tugas dan kewenangan level Administrator database (ADB) yang boleh melakukan dan memperoleh hak akses penuh terhadap database. Hak akses tersebut menjadikan tugas ADB meliputi semua baik input, hapus, dan manipulasi (perubahan) terhadapa data.

Kewenangan ini tidak bisa diserahkan kepada operator dikarenakan operator sudah mempunyai kewenangan input sehingga jika diberikan kewenangan hapus sekaligus maka akan menjadi beresiko terhadap kualitas dan validitas data yang ada.

 

Adalah sebagai fungsi kontrol terhadap mutu masukan dari operator dengan membatasi hak akses terhadap database. jika data suatu wilayah banyak data sampahnya maka bisa dipastikan bahwa petugas di wilayah tersebut telah melakukan manipulasi data masukan yang tidak benar.

Petugas di level kecamatan mempunyai keterbatasan koordinasi antar wilayah karena hanya bisa berkoordinasi antar kecamatan dalam kabupaten, sehingga tidak bisa melakukan fungsi koordinasi jika data hilang dan ganda sudah melampaui antar kabupaten.

KIA Belum Diterapkan Di Kab. Musi Rawas

20160211090916_ktp

KIA pada hakikatnya sama dengan Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara dewasa, kartu berfungsi sebagai identitas anak yang jelas datanya, nantinya setiap anak yang usianya diatas 5 tahun dan dibawah 5 tahun akan mendapatkan Kartu anak, bagi yang usianya diatas 5 tahun akan menggunakan foto diri, tetapi bagi yang dibawah 5 tahun belum menggunakan. Nantinya KIA akan dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau unit pelaksana pembantu dan yang mendapat KIA orang berumur dibawah 17 tahun, syarat utama untuk mendapatkan KIA adalah  memiliki akta kelahiran dilengkapi dengan Kartu Keluarga dan KTP orang tua.

KIA itu baru diberlakukan di 65 Kabupaten/Kota se Indonesia, program pemberian KIA baru sebatas program percontohan dan belum secara menyeluruh. Nantinya jika lokasi percontohan sudah berjalan dengan baik, baru akan dilaksanakan secara serentak

Pemberlakuan KIA tersebut berdasarkan Permendagri Nomor : 02 tahun 2016 namun Disdukcapil Musi Rawas belum menerbitkan KIA karena diindonesia hanya 65 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan program penerbitan KIA, bila itu berjalan dengan baik maka bukan tidak mungkin Disdukcapil tahun depan juga akan melaksanakan program penerbitan KIA tersebut,

Apa itu SPTJM ?

Menurut Permendagri nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pada Pasal 1 point 18 dan 19 menyebutkan bahwa SPTJM itu ada dua jenis.

  1. Point 18, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran yang selanjutnya disebut dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
  2. Point 19, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Manfaat dari SPTJM Kebenaran Data Kelahiran salah satunya adalah ketika

  1. Pemenuhan salah satu syarat bagi pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.
  2. Pemenuhan salah satu syarat pembuatan akta lahir  berupa surat keterangan lahir dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam Permendagri no 9 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1 ) huruf a tidak terpenuhi, pemohon dapat melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran.

Manfaat dari SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah ketika dalam hal pemenuhan salah satu syarat pembuatan akta lahir berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri no 9 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1 ) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.

Kemudian pada Pasal 4 point ke 3 menyebutkan bahwa kedua SPTJM tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon. Dibawah ini kami sediakan form SPTJM tersebut.

Kecamatan Megang Sakti Sisir Penduduk Yang Belum Rekam KTP-el

Kecamatan Megang sakti terus gencar melakukan perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sebelumnya pihak kecamatan melakukan perekaman KTP elektronik bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kab. Musi rawas untuk merekam penduduk yang belum melakukan perekaman di setiap desa, yang mana sebelumnya sudah dikoordinasi dengan perangkat desa untuk menentukan jadwalnya keliling desa.

Demi mengahabiskan target yang telah ditentukan untuk menghabiskan penduduk yang belum perekaman, pihak kecamatan melanjutkan kembali dengan mendatangi kedesa-desa yang ado di seluruh kec. Megang sakti guna menuntaskan penduduk yang belum perekaman KTP elektronik. Pihak kecamatan kembali menyisir penduduk yang belum melakukan perekaman dengan jemput Bola kesetiap desa.

KTP elektronik merupakan identitas penduduk yang sah dan diakui oleh pemerintah, banyak sekali manfat KTP elektronik tersebut, untuk semua urusan administrasi  sudah menggunakan KTP elektronik sebagai verifikasi data, seperti Perbankan, BPJS, dan lainnya. Dengan adanya pelayanan keliling perekaman KTP elektronik tersebut diharapkan semua warga sudah memiliki KTP elektronik.

Arsip Digital

img_4151

Selama ini arsip hasil dari produk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah arsip berbahan kertas harus disimpan digudang dan memakan tempat serta harus diberikan penanganan pengamanan serta perawatan yang ekstra pada arsip-arsip tersebut. Namun hal tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah tersendiri yaitu sistem pencarian arsip yang harus sangat hati-hati dan butuh waktu yang lama untuk mencari dan mengembalikan ke posisi semula.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, H. Rudi Irawan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Musi Rawas (Disdukcapil) merealisasikan sebuah ide berupa ARSIP DIGITAL. Dengan menggunakan peralatan Scanner dan apikasi yang digunakan untuk mengkonversi arsip fisik (berupa kertas) menjadi arsip digital (berupa file gambar di komputer). Langkahnya setiap arsip kertas yang ada di scaner, hasil scaner disimpan ke dalam aplikasi Digitali Arsip yang ada pada Aplikasi SIAK ( Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan).Tidak perlu khawatir jika arsipnya rusak karena usia jamur bakteri rayap dll karena sudah ada salinan berupa file gambar dikomputer, serta akan mempermudah dan mempercepat pencarian arsip register.

Sampai sekarang pihak disdukcapil terus melakukan proses digitalisasi arsip tersebut. Sehingga sistem arsip digital ini akan terus berlangsung untuk meringankan tugas pegawai serta mempercepat proses pelayanan pada pemohon yang akan melakukan pencarian untuk perubahan akta pencetakan kutipan kedua dan lain-lain.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN