JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012.
”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/6).
Diketahui PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu dari 5 perusahaan BUMN dan swasta yang menjadi konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Selain PT Sandipala, perusahaan lainnya adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Len Industri (Persero).
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp 6 triliun. KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Sugiharto bepergian ke luar negeri.
Selain Sugiharto, KPK juga mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman, Mantan Direktur Perum Percetakan Negara (PNRI) Edhi Wijaya, Direktur Quadra Solution Anang Sugiana, dan Andi Agustinus seorang wiraswasta.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan dan kantor PT Quadra Solution di Kuningan.
KPK juga pernah menggeledah kantor Percetakan Negara RI (PNRI) dan rumah mantan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya di Jalan Pondok Jaya III Nomor 24 Jakarta Selatan.
Terkait potensi kerugian negara, KPK masih terus melakukan penghitungan. Dari total nilai proyek Rp 6 miliar hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun.