• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

KASUS E-KTP, KPK PANGGIL DIREKTUR PT SANDIPALA

KPK_2

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil Direktur PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012.

”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/6).

Diketahui PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu dari 5 perusahaan BUMN dan swasta yang menjadi konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Selain PT Sandipala, perusahaan lainnya adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solu­tion, dan PT Len Industri (Persero).

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp 6 triliun. KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Sugiharto bepergian ke luar negeri.

Selain Sugiharto, KPK juga mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman, Mantan Direktur Perum Percetakan Negara (PNRI) Edhi Wijaya, Direktur Quadra Solution Anang Sugiana, dan Andi Agustinus seorang wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan dan kantor PT Quadra Solution di Kuningan.

KPK juga pernah menggeledah kantor Percetakan Negara RI (PNRI) dan rumah mantan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya di Jalan Pondok Jaya III Nomor 24 Jakarta Selatan.

Terkait potensi kerugian negara, KPK masih terus melakukan penghitungan. Dari total nilai proyek Rp 6 miliar hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun.

Banyak Warga Belum Dapatkan e-KTP, Mendagri Salahkan Pemda

REFORMASI BIROKRASI DAERAHMasih banyak warga yang telah berusia 17 tahun belum menerima kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Atas hal itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melempar tanggung jawabnya kepada pemerintah daerah.


“Kalau yang belum dapat fisik KTP elektronik, ya mestinya di cek di daerah masing-masing, karena kami sudah mengirim ke daerah. Yang belum menerima itu, saya curigai tertahan di daerah sendiri, karena kami kan sudah mengirim semua yang sudah dicetak itu ke daerah,” ujar Gamawan di Jakarta, Senin (6/1/2014).

Dia mengatakan, sejak 1 Januari 2014 lalu, pemda telah diberi tanggung jawab untuk mencetak e-KTP. Sebelumnya, pencetakan e-KTP dilakukan terpusat di Kemendagri, Jakarta.

Gamawan mengatakan, agar publik semakin sadar pada haknya memiliki e-KTP, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi. Dia mengimbau agar semua warga yang telah merekam data penduduknya untuk mengecek pencetakannya di kantor kecamatan. Ia menuturkan, jadwal penggunaan e-KTP secara efektif dapat dimundurkan, dan KTP konvensional non-elektronik masih dapat digunakan.

“Penggunaan e-KTP tetap efektif 2014. Tapi tanggalnya bisa saja kita geser. Untuk bisa efektif 100 persen itu masih bisalah kita (mundurkan). Sambil jalan saja (perekaman dan pencetakan e-KTP),” ujarnya.

Nando (29), warga Bekasi, Jawa Barat, mengaku belum mendapat e-KTP. Padahal, kata dia, data kependudukannya sudah direkam sejak tiga bulan lalu. Dia mengatakan, sudah melakukan pengecekan ke kecamatan setempat, tetapi aparat yang berwenang mengatakan belum ada e-KTP miliknya.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 126 Tahun 2012 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, pemerintah menetapkan 31 Desember 2013 sebagai batas akhir pelayanan KTP non-elektronik.

sumber

KTP Non Elektronik Masih Berlaku Hingga Akhir Tahun 2014

Pemerintah memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik hingga 31 Desember 2014.

Hal itu terkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib KTP belum seluruhnya memperoleh KTP elektronik (e-KTP).

Berdasarkan laman khusus Setkab, perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor ….. Baca Selanjutnya

Rapat Koordinasi Percepatan perekaman e-KTP

DSC_0316

Berdasarkan Surat Edaran Menteri No. 471.13/3938/sj  tentang percepatan dan pengembangan  perekaman e-KTP, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas melakukan Rapat Koodinasi Percepatan dan pengembangan e-KTP yang dipimpin oleh Assisten II Setda Kab. Musi Rawas, Edi Iswanto, dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kab. Musi rawas, Kementerian Agama Kab. Musi Rawas camat-camat serta operator e-KTP se Kabupaten Musi Rawas (2/9/13), bertempat di Oproom Setda Kab. Musi Rawas. Dalam rangka memaksimalkan akurasi data kependudukan nasional dan pemanfaatan peralatan perekaman e-ktp yang sudah tersedia di tempat pelayanan e-KTP.

Berdasarkan PERPRES Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, antara lain mengamanatkan bahwa …..baca selanjutnya

e-KTP digunakan untuk Pelayanan Rumah Sakit

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan e-KTP untuk pelayanan kesehatan gratis.

“Kota Tangsel ini mengawali secara nasional dalam memanfaatkan e-KTP untuk pelayanan kesehatan,” ujar Husni Fahmi, Kasubid Pengolahan Data Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Minggu (1/9/2013).

Dalam pelayanan kesehatan, dahulu di beberapa wilayah kota dan kabupaten di Indonesia masih menggunakan Kartu Keluarga atau KTP. Dan setelah pemberlakuan perekaman dan pendistribusian e-KTP, maka Kota Tangsel lah yang baru memberlakukan pelayanan gratis untuk warganya dengan menggunakan e-KTP.

“Padahal di Bangkok, saat ini baru uji coba pemberlakuan pelayanan pengobatan gratis. Sedangkan di Indonesia sudah di lauching, ini bentuk kemajuan dan prestasi yang harus ditiru wilayah lain,” ujarnya.

Sementara itu dikatakan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, tidak hanya warga pemilik e-KTP Kota Tangsel saja yang akan dilayani secara gratis, melainkan warga yang masih memiliki KTP lama pun akan dilayani. “Ya tentu dilayani, jika belum 17 tahun cukup bawa Kartu Keluarga. Asal berasal dari Kota Tangsel ya,” tutur Airin.

Ada syarat lain, yakni, selain membawa e-KTP atau keterangan warga Kota Tangsel, juga harus membawa surat rujukan dari puskesmas. Sebab bila tidak disertai surat rujukan, jelas Airin, maka akan ada penumpukan pasien di RSU.

“Namun kalau pasien gawat darurat tetap bisa langsung dilayani tanpa rujukan,” pungkas Airin.

sumber : jakarta.okezone.com

Kemendagri: E-KTP Boleh Difotokopi

Mendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP boleh difotokopi. Menurut Irman, cip dalam e-KTP itu tak akan rusak bila difotokopi.

“Tidak ada masalah kalau difotokopi dan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi,” kata Irman seusai rapat bersama Komisi V di Gedung DPR, Kamis (16/52013).

Irman mengatakan, warga tak perlu khawatir bila telanjur memfotokopi e-KTP. Ia juga menjamin bahwa permasalahan e-KTP tak akan mengganggu …..baca selanjutnya

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN