• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Ini Penyebab KTP-el Tidak Bisa Dicetak

Alur distribusi KTP Elektronik mulai dari perekaman sampai dengan data perekaman bisa dicetak KTP EL  begitu panjang prosesnya. tetapi bagaimana dengan KTP El yang tidak bisa proses cetak walaupun sudah melakukan perekaman. Jika masyarakat masih belum paham mengenai hal tersebut diatas dan merasa sudah perekaman KTP EL tetapi KTP EL belum jadi silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas untuk menanyakan hal tersebut datang sendiri tidak bisa diwakilkan untuk dilakukan cek perekaman.

ada beberapa hal kenapa KTP el seseorang belum bia dicetak walaupun sudah melakukan perekaman

  1. Mempunyai data kependudukan ganda. Sebagai contoh ada warga mempunyai KK di Musi Rawas akan tetapi karena yang bersangkutan bekerja di Palembang atau tempat lain punya KK juga di tempat kerja tersebut, sehingga ketika warga tersebut melakukan perekaman di kedua tempat tersebut salah satu data akan jadi dan data yang lain duplicate record. Pada perekaman yang pertama akan jadi maka perekaman kedua atau ketiga atau seterusnya akan menjadi duplicate record. Jika terjadi hal tersebut silahkan warga tersebut melakukan cek perekaman di Disdukcapil Musi Rawas atau melalui petugas dari kecamatan untuk meminta data tersebut di cek disdukcapil. Sehingga akan diketahui proses data yang tunggal berada di mana.
  2. Duplicate dengan diri sendiri. Hal ini terjadi jika warga tersebut melakukan perekaman dengan nik sama tetapi lokasi perekaman berbeda. Contoh perekaman pertama di kecamatan karena di tunggu lama tidak jadi maka warga tersebut melakukan perekaman di tempat lain misalkan di dindukcapil. Jadi warga tersebut mengalami seperti ini solusinya data perekaman harus di usulkan penghapusan ke pusat melalui disdukcapil.
  3. Duplicate dengan orang lain one to many. Hal ini tersebut jadi ketika perekaman ada sidik jari orang lain yang ikut terekam ke warga tersebut. Penyebabkannya kondisi finger print tidak dilakukan pembersihkan ketika selesai perekaman. Jadi warga tersebut mengalami seperti ini solusinya data perekaman harus diusulkan penghapusan ke pusat melalui disdukcapil.
  4. Data perekaman gagal terkirim. Solusinya dilakukan perekaman ulang

Pelayanan Keliling Bulan Ramadhan

Disela-sela kegiatan safari ramadhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukpencapil) Kabupaten Musi Rawas selalu mengikut sertakan Tim Pelayanan Keliling untuk melayani masyarakat sekitar untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan.

Mengendarai Mobil Pelayanan keliling (Yanling) petugas dengan ikhlas melayani masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan. Petugas stand by di lokasi sekitar jam 14.00 wib dan selesai saat hendak berbuka puasa, jadi masyarakat sembari menunggu waktu berbuka puasa bisa berkonsultasi masalah-masalah pembuatan dokumen kependudukan.

Pada malam harinya, di setelah sholat tarawih, disdukpencapil Kab. Mura menyerahkan Dokumen Kependudukan seperti KTP-el dan Akte Kelahiran kepada Pihak desa dan selanjutkanya akan diteruskan kepada masyarakat yang bersangkutan.

“setiap Safari Ramadhan Pihak Dukcapil selalu membawa “oleh-oleh” untuk masyarakat sekitar yaitu KTP-el dan Akte Kelahiran yang penyerahannya disaksikan langsung oleh Bupati Musi Rawas”, ujar Kepala Dinas Dukpencapil Kab, Mura, Y. Mori, SH

Bupati Lantik Kepala Dinas Dukcapil dan BKPSDM

Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama, tiga pejabat administrasi dan empat pejabat pengawas. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Bina Praja Pemkab Musi Rawas pada hari selasa tanggal 14 Februari 2017.

Adapun yang dilantik adalah :

H. Rudi Irawan : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,

Y. Mori : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tanang SE : Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Musi Rawas

Rahmat Dinata : Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan

R. Ayu Rahma : Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

Riko Ardianto : Kasi Kelahiran

Rena Aulia : Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan

Joni Apriansyah : Kasubag Perencanaan

Asnawati : Kasi Identitas Penduduk.

Disdukcapil adalah SKPD yang membidangi Pelayanan Publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga pegawai disdukcapil harus lebih berhati-hati karena saat ini sedang gencar untuk pemberantasan pungli dan diharapkan untuk tidak melakukan itu karena tidak sebanding bila tertangkap tim saber pungli,”jelas Bupati.

Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan bagi Petugas Register Kecamatan dan Desa

img_4162

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas mengadakan Sosialisasi Kebijakan Administrsi Kependudukan bagi Petugas Register Kecamatan dan Desa. kegiatan ini berlangsung 4 (empat) hari bertempat di Disdukcapil Kab. Musi Rawas . Sosialisas tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Petugas Registrasi Kecamatan, Kelurahan/Desa  dalam memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan secara optimal.

kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas, H. Rudi Irawan, S.Sos, M.Si. dan beserta Kepala Bidang yang ada di Disdukcapil Kab. Musi Rawas. dibagi dalam 4 (empat) tahap selama 4 hari,

Tahap pertama diikuti oleh Kec. tugumulyo, Muara Lakitan, Megang Sakti , Muara Kelingi

Tahap Kedua diikuti oleh Kec. Jayaloka, Muara Beliti, STl. Ulu Terawas, Purwodadi

Tahap Ketiga diikuti oleh Kec. BTS. Ulu dan Suka Karya

Tahap Keempat diikuti oleh Tiang Pumpung Kepungut, Sumber Harta, Tuah Negeri.

Sosialisasi ini terselenggara mengingat pentingnya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang merupakan salah satu pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. karena Masyarakat tentunya sangat berharap akan adanya pelayanan yang prima didesa masing-masing.

Mengapa Data Penduduk (menjadi) Hilang / Tidak Ada Di Dalam Database Kependudukan?

Hampir setiap hari Dinas Kependudukan khususnya Bidang Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terkait data-data yang hilang dalam daftar kartu keluarga yang dipegang oleh masyarakat dan banyak masyarakat ayng bertanya mengapa datanya hilang,

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa data kependudukan yang ada di Disdukcapil adalah data yang dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian maka menjadi pertanyaan juga oleh para petugas di Dinas bahwa karena dilindungi oleh undang-undang, maka petugas baik di tingkat kecamatan maupun dinas sangat berhati-hati untuk merubah, memindah, bahkan untuk menghapus (delete) data masing-masing penduduk tanpa adanya berkas permohonan dari yang bersangkutan. Baik pendaftaran penduduk lahir, meninggal maupun pindah dan data ganda (sampah). Untuk menghapus data ganda pun tidak akan berani sembarang menghapus sebelum penduduk bersangkutan memberikan informasi yang benar dan valid kepada petugas di Dinas dengan menyertakan bukti-bukti tentang biodatanya.

Setelah melalui berbagai penelusuran data dan mencari informasi (bertanya) kepada penduduk yang bersangkutan maka ada beberapa sebab yang mengakibatkan data penduduk tersebut hilang/terhapus dari database kependudukan yaitu :

  1. Banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan data hilang dengan membawa kartu keluarga yang lama (sudah berubah jumlah anggota dan perubahan-perubahan lainnya : status, domisili dan kepemilikan Kartu Keluarga baru /pecah KK) padahal dalam database diketahui berada dalam daftar keluarga yang berbeda.
  2. Permohonan pencetakan KTP tidak dibarengi dengan pencetakan ulang KK dimana penduduk yang bersangkutan terdaftar dalam KK tersebut sehingga banyak yang tidak mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nomor KK, biodata dan daftar anggota keluarga didalamnya.
  3. Masih adanya permasalahan data ganda per individu dan per keluarga sehingga tidak diketahui secara pasti nomor KK yang dipegang oleh penduduk dengan nomor KK yang tersimpan di database.
  4. Kendala data ganda per individu dan ganda per keluarga tersebut tidak dapat dipastikan mana yang benar sampai dengan penduduk ybs mengkonfirmasi secara langsung ke petugas di dinas dan petugas dapat menghapus data yang salah.
  5. Masih adanya penduduk pindah baik antar Kecamatan dalam satu kabupaten maupun antar kab yang tidak melalui prosedur pindah yang benar sehingga berakibat data penduduk menjadi ganda.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka menjadi tugas dan kewenangan petugas di level dinas untuk melakukan penelusuran, perbaikan dan penghapusan data penduduk yang tidak sesuai dan merupakan data ganda (sampah).

Mengapa perubahan data dan pengembalian data hilang harus di Dinas ?

Sesuai aturan UU, dinas dalam hal ini menjadi tugas dan kewenangan level Administrator database (ADB) yang boleh melakukan dan memperoleh hak akses penuh terhadap database. Hak akses tersebut menjadikan tugas ADB meliputi semua baik input, hapus, dan manipulasi (perubahan) terhadapa data.

Kewenangan ini tidak bisa diserahkan kepada operator dikarenakan operator sudah mempunyai kewenangan input sehingga jika diberikan kewenangan hapus sekaligus maka akan menjadi beresiko terhadap kualitas dan validitas data yang ada.

 

Adalah sebagai fungsi kontrol terhadap mutu masukan dari operator dengan membatasi hak akses terhadap database. jika data suatu wilayah banyak data sampahnya maka bisa dipastikan bahwa petugas di wilayah tersebut telah melakukan manipulasi data masukan yang tidak benar.

Petugas di level kecamatan mempunyai keterbatasan koordinasi antar wilayah karena hanya bisa berkoordinasi antar kecamatan dalam kabupaten, sehingga tidak bisa melakukan fungsi koordinasi jika data hilang dan ganda sudah melampaui antar kabupaten.

Evoting Pilkades di Kab. Musi Rawas Gunakan KTP-el sebagai Verifikasi Data

14947521_10207635449024579_5175790487426231169_n

Bulan lalu merupakan bulan pesta demokrasi tingkat desa yakni pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak bertahap pada 58 desa yang ada di kabupaten musi rawas, pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui elektronik voting ( evoting) yang mana kertas suara berbentuk elektronik yang hanya ditampilkan melalui layar monitorsehingga pemilih hanya cukup menyentuh layar untuk memilih calon tersebut. Untuk Pilkades tahun 2016 ini ada tambahan sistem prosedur dalam pemilihan, yaitu Aplikasi DPT (Daftar Pemilih tetap) fungsinya untuk verifikasi data pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) Sehingga data pemilih benar-benar akurat dan valid.

Telihat dalam sistem aplikasi tersebut cukup hanya menempelkan KTP-el pada sebuah alat Reader KTP-el maka dalam sistem akan langsung terbaca dan langsung dinyatakan hadir dalam sistem aplikasi tersebut sehingga ini berfungsi untuk mencegah pemilih memilih dua kali. Sistem aplikasi tersebut secara teknis terpisah dengan aplikasi pemilihan dengan kata lain merupakan sistem khusus untuk verifikasi data saja.

Dengan sistem Aplikasi DPT tersebut masyarakat tidak bias menggunakan hak pilihnya dua kali dalam satu kali pemilihan karena data tersebut berbasis NIK, dan NIK hanya dimiliki satu penduduk satu NIK dan KTP-el merupakan Identitas yang berbasis NIK dan di akui kevalidan data nya.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN