Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat agar melakukan perekaman KTP-el sebelum 30 September. Akibatnya, hampir seluruh kecamatan dan juga kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membludak didatangi warga yang ingin melakukan perekaman. Namun Disdukcapil mengakui bahwa target saat ini adalah masih pada tahap perekaman, belum sampai pencetakan. Ini lantaran blanko KTP-el yang masih terbatas. Hal ini mengakibatkan, setiap warga yang datang melakukan perekaman tidak langsung mendapatkan terbitan fisik KTP-elnya.
Mereka masih harus mengantre dengan warga lain yang sudah merekam lebih dulu. Bahkan ada yang sudah rekam namun bukti fisik e-KTP nya masih belum cetak hingga berbulan-bulan. Kepala Disdukcapil Kab. Musi Rawas Rudi Irawan mengatakan, setiap warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el akan mendapatkan surat keterangan. Surat itu bisa digunakan oleh warga dalam melakukan pengurusan adminitrasi kependudukan ataupun urusan perbankan, dan urusan lain yang membutuhkan KTP-el, penerbitan surat keterangan ini sangat penting bagi penduduk yang sudah rekaman namun belum memegang fisik e-KTP, mengingat sekarang ini semua urusan administrasi pada pelayanan publik sudah menggunakan identitas itu sebagai syarat wajib.
saat ini pihak dukcapil terus berkoordinasi dengan kemendagri untuk memastikan ketersediaan blangko KTP-el dan dalam waktuk dekat akan ke kemendagri guna mengambil blangko KTP-el .