KIA pada hakikatnya sama dengan Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara dewasa, kartu berfungsi sebagai identitas anak yang jelas datanya, nantinya setiap anak yang usianya diatas 5 tahun dan dibawah 5 tahun akan mendapatkan Kartu anak, bagi yang usianya diatas 5 tahun akan menggunakan foto diri, tetapi bagi yang dibawah 5 tahun belum menggunakan. Nantinya KIA akan dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau unit pelaksana pembantu dan yang mendapat KIA orang berumur dibawah 17 tahun, syarat utama untuk mendapatkan KIA adalah memiliki akta kelahiran dilengkapi dengan Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
KIA itu baru diberlakukan di 65 Kabupaten/Kota se Indonesia, program pemberian KIA baru sebatas program percontohan dan belum secara menyeluruh. Nantinya jika lokasi percontohan sudah berjalan dengan baik, baru akan dilaksanakan secara serentak
Pemberlakuan KIA tersebut berdasarkan Permendagri Nomor : 02 tahun 2016 namun Disdukcapil Musi Rawas belum menerbitkan KIA karena diindonesia hanya 65 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan program penerbitan KIA, bila itu berjalan dengan baik maka bukan tidak mungkin Disdukcapil tahun depan juga akan melaksanakan program penerbitan KIA tersebut,