REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri dan beberapa perbankan memanfaatkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk meminimalisir pemalsuan rekening. Melalui database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan KTP-el tersebut diharapkan mengurangi penyalahgunaan identitas nasabah dan akurasi data nasabah.
“Ini agar perbankan dapat menggunakan data kependudukan untuk pelayanan publik lebih cepat dan akurat,” ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh usai penandatanganan MoU Mendagri dengan lima bank swasta di Kantor Kemendagri, Selasa (7/7).
Zudan mengatakan dengan penggunaan database pendudukan yang sistematis dan terpadu tersebut dapat mencegah upaya pemalsuan atau penggandaan identitas karena sistem sudah dilengkapi dengan dengan sidik jari dan iris mata. Sehingga dengan begitu, hal itu bisa mencegah tindakan kriminal dalam pemalsuan dan penggandaan indentitas.
“Karena bank yang kerja sama dengan kita pun hanya punya hak akses, tetapi hanya bisa melihat saja. Seperti menonton data di televisi, tapi tidak akan bisa mengubah data yang kami berikan aksesnya,” kata Zudan.
Hal ini juga yang menurut Zudan menjadi target Kemendagri dalam upaya mendorong semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memiliki identitas untuk menggunakan KTP-el. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan paling lambat 2018 semua sudah harus ber-KTP elektronik, dimana saat ini 172 juta WNI yang sudah ber-KTP elektronik.