Menjemput Asa Warga Desa Semeteh Kec. Muara Lakitan
Perubahan mendasar di bidang administrasi kependudukan adalah disahkannyaUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanoleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013.Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Substansi yang mendasar dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, khususnya tentang KTP Elektronik (KTP-el) adalah masa berlakunya KTP-el yang semula 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013), termasuk KTP-el yang terbit sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013). Sementara itu pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (pasal8ayat 1 huruf cUU No. 24 Tahun 2013).
Dalam hal pengaturan tentang Administrasi Kependudukan, Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Hal tersebut hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas membentuk tim KTP-el mobile yang pada tanggal 7 November 2014 hadir di tengah-tengah warga Desa Semeteh Kec. Muara Lakitan untuk memberikan pelayanan kependudukan dan catan sipil. Tim dipimpin oleh Ka.Bid.Kependudukan, Edi Rosidi,SE beserta 1 orang Kasi dan 5 orang staf pelayanan. Tim disambut oleh Camat Muara Lakitan Bapak Adiwinata, M.Si dan Kepala Desa Semeteh. Kedatangan Tim memberikan secercah harapan bagi warga Desa Semeteh. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan KTP-el mobile antara lain dapat berinteraksi langsung dengan warga, memberikan kesadaran warga Desa Semeteh akan pentingnya dokumen kependudukan dan catatan sipil, dan warga dapat secara langsung melihat proses adminstrasi dan perekaman data kependudukan. Selanjutnya kegiatan KTP-el mobile seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bapak Drs.Dian Chandra, M.Si harus lebih inovatif sehingga dapatmenjaring masyarakat akan kepemilikan dokumen kependudukan dan catatan sipil serta dapat meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan.