Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Musi Rawas menyebutkan kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian, tergolong masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari minimnya pemohon akta kematian dibanding akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Musi Rawas, Rudi Irawan melalui Kepala BIdang Pencatatan Sipil, Rusana Mulawati, S.Ip, M.Si menjelaskan Akta Kematian bersifat sangat penting dalam administrasi kependudukan.
Rusana Mulawati, S.Ip, M.Si menambahkan semua data tersebut sangat penting dalam memantau pertambahan atau pengurangan penduduk di sebuah wilayah. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah memutuskan tidak memungut biaya dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
“Hanya saja kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian masih sangat minim. Ini karena data pemohon memang sangat sedikit. Mungkin mereka beranggapan mengurus kematian cukup di tingkat desa saja.
Dijelaskan lebih lanjut, jika Disdukcapil Musi Rawas berharap agar masyarakat di Musi Rawas untuk mementingkan pengurusan akta kematian. Sebab, dengan ini pemerintah akhirnya mengetahui perkembangan jumlah penduduk. Selain itu Rusana Mulawati, S.Ip, M.Si juga menegaskan jika mengurus akta kematian tidaklah sulit.