Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membeberkan berbagai kendala dalam program Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, sehingga tidak dapat didistribusikan dengan baik.
Menurut Tjahjo, di kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor, program e-KTP ini ternyata banyak masalah.
“Kami evaluasi, ternyata blangkonya habis. Kami cek uangnya ada nggak. Apakah blangko harus di pusat? Kan tidak juga,” kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 6 November 2014.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, eksekusi program e-KTP di daerah tidak profesional. Di samping itu pemahaman dari pusat ke daerah belum sama.
Misalnya, ada seseorang yang sudah punya e-KTP, namun ketika pindah tempat tinggal mereka tetap diminta untuk membuat KTP biasa. Padahal, berdasarkan undang-undang, e-KTP bisa ditarik jika sudah ada kejelasan tempat tinggal.
Untuk itu, Kemendagri akan mengumpulkan semua kepala dinas guna diberi petunjuk agar terjadi kesepahaman antara pusat dan daerah dalam hal pelaksanaan program e-KTP.
Kemudian, Tjahjo memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pencetakan e-KTP, hingga pemerintah selesai melakukan evaluasi secara keseluruhan.
“Kami memberhentikan itu dalam rangka sistemnya dengan baik, blangko dicetak dengan baik. Masalah-masalah aspek hukum jangan sampai dilanggar, saya sudah sampaikan,” beber Tjahjo yang juga Sekjen PDI Perjuangan itu.
Meski pencetakan e-KTP dihentikan, Tjahjo berharap proses perekaman data harus tetap berjalan.
“Datanya harus di-update selama 2 minggu ini, sehingga memasuki Pilkada serentak sudah ada data resmi dari Kemendagri,” ujar dia. Hingga saat ini, sudah ada 145 juta e-KTP yang sudah didistribusikan dari target 172 juta. (art)
sumber