dengan keterbatasan blangko KTP elektronik Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kab. Musi Rawas mengelurkan Surat Keterangan Perekaman sebagai pengganti KTP-elektronik yang berlaku selama enam(6) bulan. disdukcapil Kab. Musi Rawas memastikan untuk permintaan cetak Surat Keterangan bisa sehari selesai tidak perlu menunggu berhari-hari asalkan data tersebut sudah divalidasi dan dinyatakan ketunggalannya. sehingga data yang akan dicetak pada surat keterangan tersebut benar-benar data yang valid dan NIK yang tunggal.
data yang dicetak surat keterangan merupakan data yang akan dipakai untuk dicetak KTP elektronik, data tersebut berisi elemen data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir hingga nomor kepemilikan akte kelahiran yang bersangkutan. surat keterangan bisa selesai sehari dalam pembuatannya sehingga tidak perlu menunggu berhari asalkan data tersebut sudah tervalidasi dan dinyatakan ketunggalannya.