Jakarta – Wakil Presiden (wapres) Boediono meluncurkan sejumlah perbaikan pelayanan publik di berbagai instansi di Indonesia. Ia mengatakan upaya perbaikan ini akan terus berlanjut sebab pemerintah menginginkan pelayanan publik yang mudah, cepat juga murah.
“Proses untuk melonggarkan, mempermudah dan mempercepat pelayanan publik akan berlanjut sampai akhir masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II,” kata Boediono di kantor wapres, Jakarta, Senin (10/2).
Peluncuran perbaikan layanan publik oleh wapres didampingi Kapolri Sutarman, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Ketua Badan Pertahanan Nasional (BPN) Hendarman Supandji, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.
Boediono menambahkan beberapa instansi dengan wapres dalam sejumlah rapat sudah melakukan finalisasi dan hasil perbaikan layanan publik hari ini diumumkan kepada masyarakat. Perbaikan layanan antara lain di Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dinas Kependudukan DKI Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pertahanan Nasional (BPN), Taspen dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Perbaikan layanan yang disampaikan hari ini antara lain pengurusan surat-surat dan dokumen administrasi yang lebih cepat, harga terjangkau bahkan digratiskan. Seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan cara online dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang lebih cepat dari sebelumnya.
Untuk administrasi kependudukan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kesempatan itu menyampaikan pelayanan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) yang tidak boleh dipungut biaya di seluruh Indonesia. Sementara penerbitan akte kelahiran yang sebelumnya hanya boleh diurus di tempat kelahiran kini bisa di tempat domisili yang bersangkutan.
“Kita harus meyakinkan di lapangan itu (layanan publik) harus terjadi dan berbagai modus pengawasan harus dilakukan,” kata Boediono.
Dikutip dari beritasatu.com